Standar penempatan APAR sangat penting untuk diketahui dan diterapkan. Tujuannya supaya APAR tetap bisa dalam kondisi baik dan mudah diakses ketika terjadi keadaan darurat.
Penempatan APAR yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan proses pemadaman api gagal dilakukan. Lalu, bagaimana standar pemasangan APAR?
Poin-Poin Standar Penempatan APAR di Indonesia
Mengingat pentingnya penempatan APAR yang benar, pemerintah telah menetapkan standar penempatan APAR melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Poin-poin standar penempatan APAR yang benar menurut Permenakertrans tersebut adalah sebagai berikut.
1. Standar penampatan APAR pada area mudah diakses
APAR sebaiknya diletakkan dimana? Berdasarkan Peraturan Menteri No 4 Tahun 1980, penempatan APAR wajib pada area yang bebas dari halangan apapun. Hal ini bertujuan agar APAR mudah dilihat, diakses, dan dijangkau ketika terjadi keadaan darurat.
2. APAR digantung pada dinding dengan tinggi 15 – 125 cm
Setiap APAR harus ditempatkan menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau konstruksi penguat lainnya. Kenapa APAR harus digantung?
Standar penempatan APAR ini bertujuan agar tidak tersenggol. Selain itu, ini juga mempermudah pengguna untuk menemukan dan mengambilnya pada saat dibutuhkan.
Berapa ketinggian maksimal pemasangan APAR sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 1980?
Menurut Permenakertrans No 4 Tahun 1980, pemasangan APAR harus sedemikian rupa, sehingga bagian paling atas APAR (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai. Kecuali APAR jenis CO2 dan dry chemical powder bisa ditempatkan lebih rendah, dengan syarat jarak antara dasar APAR dan permukaan lantai tidak kurang dari 15 cm.
3. Harus dilengkapi dengan tanda APAR
Pemasangan APAR harus dilengkapi dengan tanda APAR yang diletakkan tepat berada di atas tabung APAR. Tanda APAR yang digunakan juga harus sesuai dengan standar.
Standar tanda APAR antara lain berbentuk segitiga sama sisi dengan ukuran 35 cm, warna dasar merah, tanda panah penunjuk dengan tinggi 7,5 cm, dan tulisan ‘Alat Pemadam Api’.
4. Standar jarak penempatan APAR 15 meter
Berapa jarak penempatan APAR? Jarak penempatan APAR yang satu dengan APAR lainnya minimal 15 meter. Namun, jarak penempatan APAR juga dapat dipertimbangkan berdasarkan saran dari ahli K3 maupun pengawas K3.
Berapa Suhu Ideal Penampatan Alat Pemadam Api?
Penempatan alat pemadam api yang benar harus mempertimbangkan suhu pada area tersebut.
Permenakertrans No. 4 Tahun 1980 menyatakan bahwa standar penempatan APAR tidak boleh dipasang di dalam ruangan atau tempat yang suhunya melebihi 49°C atau turun hingga minus 44°C, terkecuali jika tabung pemadam api tersebut dibuat secara khusus untuk suhu di luar batas yang telah ditentukan tersebut.
Beberapa jenis APAR mungkin memiliki suhu ideal yang berbeda-beda. Jadi, sangat penting untuk mengecek berapa operating suhu APAR tersebut yang biasanya tertera pada label yang menempel pada tabung APAR. APAR Firefix dan GuardALL memiliki operating suhu yang sesuai dengan standar tersebut.
Standar Penempatan APAR di Luar Ruangan Menurut Permenakertrans
Standar penempatkan APAR di luar ruangan (outdoor) disarankan untuk menggunakan box APAR. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Permenakertrans No. 4 Tahun 1980 yang menyatakan bahwa alat pemadam api ringan (APAR) yang ditempatkan di alam terbuka disarankan untuk dilindungi dengan tutup pengaman.
Mengapa harus menggunakan box APAR? Standar penempatan APAR menggunakan box bermanfaat untuk melindungi tabung APAR dari paparan cuaca ekstrem yang bisa menyebabkan korosi atau karat.
Selain itu, box APAR juga diperlukan untuk melindungi APAR dari tangan-tangan jail yang memainkan atau bahkan merusak tabung pemadam api tersebut. Penggunaan box APAR juga bisa meminimalisir pencurian APAR yang diletakkan di luar ruangan.
Alat pemadam api berkualitas tidak masalah jika diletakkan di luar ruangan. Pasalnya, tabung APAR berkualitas dibuat dari material terbaik dengan ketebalan sesuai standar.
Jadi, tidak perlu khawatir jika meletakkan tabung APAR berkualitas di luar ruangan karena akan tetap aman dari korosi dan berbagai kerusakan lainnya.
Jika ingin menggunakan box APAR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Standar penempatan APAR menggunakan box APAR menurut Permenakertrans antara lain sebagai berikut:
- Box APAR dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
- Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut harus disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada di dalam box, sehingga akan mudah dikeluarkan.
Tips Pengecekan APAR Rutin Agar Praktis dan Efisien
Selain mengikuti standar penempatan APAR, hal yang tidak boleh dilewatkan adalah merawat APAR secara rutin. Sekarang ini, sudah ada aplikasi APAR yang akan membantu pemilik APAR untuk merawat dan memonitor alat pemadam api dengan mudah dan praktis lewat smartphone.
Aplikasi sistem proteksi kebakaran No. 1 di Indonesia tersebut bernama Firecek. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi sebagai pengingat untuk melakukan inspeksi APAR.
Selain itu, hasil inspeksi juga bisa dicatat secara real time menggunakan aplikasi. Laporan inspeksi APAR nantinya bisa diunduh dalam bentuk PDF, diprint, atau dibagikan ke platform media sosial seperti WhatsApp.
Dengan menggunakan Firecek, maka pengecekan APAR jadi lebih ringkas dan praktis. Yuk, patuhi standar penempatan APAR dan lakukan inspeksi APAR secara rutin dengan Firecek!